Pernah
mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita
membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???
Yups,
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak
langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN
yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif
SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc
s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb
sebesar Rp143rb.
Manfaat
yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika
terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa
Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan
37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
-
Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat
Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya
Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya
Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana
cara memperoleh santunan ???
1.
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi
formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian
ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS,
KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika
korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang
asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat
Nikah.
4. Hak
santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya
musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan
disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya,
santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga
berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi
jangan sampai terlambat memprosesnya...