Agama Islam memerintahkan umatnya agar mandi wajib usai mengalami hadas besar seperti bersenggama, keluar mani (sperma), haid dan nifas. Perintah ini memiliki makna agar kembali suci ketika menjalankan perintah shalat. Namun ternyata hal ini bukan hanya berkaitan dengan perintah agama, namun juga memiliki manfaat dari segi medis.
Bersenggama misalnya,
aktivitas ini akan menimbulkan efek kelelahan dan malas. Mandi akan memulihkan
kekuatan tubuh yang hilang akibat keluarnya mani.
Diriwayatkan Abu Dzar
berkata Nabi Muhammad SAW berkata, “Ketika saya mandi junub, seakan-akan
hilanglah dari diri ini dua beban berat, yaitu rasa malas sebagai beban paling
berat, dan naiknya ruh ke alam luhur, lalu meningkatnya kemampuan untuk
menyaksikan keajaiban ciptaan Al Khaliq ketika bangkit dari tidur. Saat
jinabat, ruh tidak menyaksikan keajaiban tersebut. Bersuci menjadikannya
bangkit ke alam malaikat yang suci. Begitu pula bagi wanita. Hanya saja, ada
perbedaan antara keduanya. Yaitu, wanita mengalami haid yang terdiri dari
zat-zat yang ada pada tubuhnya. Kekuatannya akan pulih jika ia bersuci.”
Sementara itu jika
dikaji dari aspek kesehatan, mandi setelah bersenggama berfungsi menghilangkan
bau tidak enak yang berbahaya bagi tubuh wanita dan suami yang menyetubuhinya.
Dengan mandi, seluruh kotoran dan penyebabnya akan lenyap seketika.
Allah berfirman
:
“Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh, katakanlah, haidh itu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanitadi waktu haidh dan janganlah kamu mendekati
mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS.
Al Baqarah : 222).
Sementara itu, tentang
mandi dari nifas, terdapat dua manfaat: manfaat lahir dan manfaat batin.
Manfaat lahir adalah ia menghilangkan bau tidak sedap karena darah nifas.
Manfaat batin yaitu mensyukuri nikmat Allah yang telah menyelamatkannya dari
beban yang sangat berat saat melahirkan.
Mungkin ada yang
bertanya, mengapa air seni yang berstatus najis dan tempat keluarnya sama tidak
mewajibkan mandi? Jawabannya, ini adalah bukti kemurahan Allah yang tidak mewajibkan
mandi untuk benda yang sering keluar seperti air seni. Jika diwajibkan mandi,
pasti memberatkan hamba.
Mandi juga diwajibkan
karena bersenggama sekalipun tidak sampai mengeluarkan mani. Rasulullah
bersabda:
“Jika seseorang duduk
di antara empat anggota badan istrinya lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka
wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
