Sahabat Ummi, tak dipungkiri jika setiap wanita ingin tampil cantik, bahkan
beberapa dari mereka ingin dikatakan sebagai wanita seksi, baik dari segi
penampilan, cara bicara atau gesture tubuhnya. Apapun dilakukan oleh banyak
wanita untuk bisa tampil maksimal, hingga barang-barang penunjang selalu
melekat padanya. Seperti tatanan rambut, model baju, asesoris pendukung seperti
kalung, gelang sampai dengan sepatu. Tentu make up untuk mempercantik diri tak
lupa disematkan.
Tidak kecuali muslimah pun yang memakai hijab juga ingin tampil rapih dan
cantik didepan umum, apalagi hal tersebut sudah menjadi trend dan keumuman
dikalangan para wanita. Salah satunya menggunakan sepatu hak tinggi (high
heels).
Kecenderungan wanita sekarang, baik kantoran, bekerja ditelevisi, tempat
umum, bahkan sampai sales girl atau sekedar
hanya jalan-jalan biasa memakai sepatu hak tinggi tanpa rasa takut. Padahal
biasanya sepatu model ini umum digunakan untuk para model berjalan di cat walk
memeragakan busana, biar enak dilihatnya.
Lalu, sebenarnya dalam Islam diperbolehkan tidak para muslimah menggunakan
sepatu high heels ini? Pada dasarnya suatu yang menimbulkan mudharat atau
bahaya lebih banyak dari manfaatnya tidak diperbolehkan dalam Islam.
ara ulama seperti syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Ustaimin berpendapat jika muslimah menggunakan sepatu hak tinggi ini
hukumnya tidak boleh jika beresiko tinggi bagi penggunanya. Salah satunya
resiko terjatuh dan menjadikannya kesleo, salah urat bahkan bisa menyebabkan
hal-hal yang lebih fatal dari itu, sedangkan Islam memerintahkan kita untuk
menjauhi diri dari bahaya.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Kebinasaan dalam ayat tersebut bisa berarti banyak, yakni membahayakan diri
sendiri yang akhirnya akan berujung pada kesehatan. Seperti memakai sepatu hak
tinggi ini bisa terjadi pembengkakan pada pembuluh darah di kaki, degenerasi
persendian kaki, rusaknya tendon Achilles, sampai dengan perubahan postur
tulang belakang dan masih banyak lainnya. Hingga bisa dipastikan jika meski
untuk penampilan sekalipun jika bisa berujung atau sifatnya bisa mencelakakan
diri maka hukumnya adalah haram.
Belum lagi jika menggunakan sepatu hak tinggi itu hanya untuk keperluan
tabarruj semata, yakni agar terlihat seksi, memperlihatkan betisnya, atau biar
menjadi pusat perhatian saat berlenggak lenggok dan menjadikan wanita itu
terlihat lebih tinggi dan menarik perhatian yang berlebih.
Dalam Islam hal seperti ini juga mengandung unsue ‘penipuan’, karena
‘mengakali’ tinggi tubuh untuk kepentingan penampilan. Memang aturan untuk
berhias dan berpenampilan dalam Islam jika ingin mengikuti syariah ini memang
lebih ketat dibanding dengan agama lain. Mengapa? Hal ini bertujuan untuk
melindungi wanita dari kejahatan, fitnah, pandangan buruk, melindungi dari
ancaman, marabahaya berikut kesehatan wanita sampai dengan nyawa mereka.
Dalam Islam para wanita dilarang memperlihatkan perhiasan atau lekuk
tubuhnya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat
keindahan dirinya.
Hal ini tersurat dalam ayat:
“Dan janganlah
menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)
Dalam sebuah hadist bahkan jelas pernyataan ‘berlenggak-lenggok’, dalam hal
ini identik wanita yang memakai sepatu berhak tinggi yang tidak diperbolehkan
dalam Islam jika untuk keperluan pamer.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu :
“Ada dua golongan dari
penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk
seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi
telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang
miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim].
Sahabat Ummi, ayat ini sangat jelas mengisyaratkan jika muslimah yang
bersifat tabarruj, berlenggak lenggok memakai sepatu high heels ketika berjalan
agar memikat pandangan lawan jenis atau untuk keperluan pamer tubuh dan
dirinya, seperti kebiasaannya orang-orang kafir maka tak akan mencium bau
surga! Maka bijaklah saat Anda memutusksan untuk berdandan dan berpenampilan,
karena meski niatnya untuk kecantikan namun jika menimbulkan kemudharatan
dibanding manfaatnya dan akan menjerumuskan pada neraka jahanam, maka sebaiknya
hindarilah, dan percaya dirilah dengan apa pemberian Allah kepadamu.