Karena
ada kekhawatiran kelak anaknya memiliki perangai yang tidak baik. Selain itu
lahir bisa dalam keadaan tidak sempurna, Naudzu billahi min dzalik.
Sebagian dari kita mungkin pernah mendengar larangan "Jangan Menyembelih Hewan Saat Istri Sedang Hamil". Bahkan saat istri tengah hamil ada yang melarang menyakiti hingga membunuh hewan. Sebab ada kekhawatiran kelak anaknya memiliki perangai yang tidak baik.
Selain itu lahir bisa dalam keadaan tidak sempurna, Naudzu billahi min dzalik. Lantas bagaimana penjelasan mengenai hal tersebut dalam syariat Islam. Terlebih jika menyembelih hewan yang boleh untuk dimakan, seperti sapi, ayam, dan kambing?
Mari kita simak percakapan berikut
ini...
Pertanyaan
Assalamu'alaikum. Maaf to the point aja ya ustadz. 1) Bagaimana hukum memelihara burung? 2)Saat ini sy memelihara burung kicauan dan setiap hari saya memberinya makan jangkrik dengan cara saya potong dulu kepalanya dengan maksud agar si jangkriknya cepat mati setelah itu saya preteli kakinya dengan maksud agar tidak membahayakan tenggorokan si burung tanpa da niat menyiksa si jangkrik, Apa hukumnya pemberian pakan dengan cara seperti itu ustadz?
3)Saat ini alhamdulillah istri saya sedang hamil. Di daerah saya ada mitos kalau istri lagi hamil tidak boleh menyiksa atau membunuh hewan karena nanti anaknya kalau lahir bisa cacat. Naudzu billahi min dzalik. Dalam syariat Islam gmn ustadz tentang perihal tersebut..? Mohon saran nya ustadz dan sebelumnya saya haturkan trima kasih.
Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah. Setidaknya ada tiga pertanyaan yang diajukan kepada kami. Ada tiga pertanyaan yang diajukan kepada kami. Dan hemat kami pertanyan yang kedua dan pertama sudah sangat jelas jawabannya.
Mengenai jangkrik yang akan diberikan sebagai makanan burung, dalam pandangan kami sepanjang tidak menyiksanya maka tidak ada persoalan. Sedang tentang memelihara burung adalah diperbolehkan sepanjang pemiliknya memperlakukan burung piarannya dengan baik dan penuh kasih sayang.
Al-Qaffal salah seorang pengikut madzhab syafii pernah ditanya mengenai memelihara burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau selainnya. Beliau pun menjawab bahwa hal itu diperbolehkan sepanjang si pemilik memenuhi apa yang dibutuhkan burung sebagaimana hewan ternak yang diikat.
سُئِلَ الْقَفَّالُ عَنْ حَبْسِ الطُّيُورِ فِي أَقْفَاصٍ لِسَمَاعِ أَصْوَاتِهَا أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ ، فَأَجَابَ بِالْجَوَازِ إذَا تَعَهَّدَهَا صَاحِبُهَا بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ كَالْبَهِيمَةِ تُرْبَطُ
“Al-Qaffal pernah ditanya mengenai mengurung (memelihara) burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya dan selainnya. Kemudian beliau menjawab kebolehannya sepanjang pemiliknya memperhatikan apa yang dibutuhkan sebagaiman hewan ternak yang diikat”.
“Al-Qaffal pernah ditanya mengenai mengurung (memelihara) burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya dan selainnya. Kemudian beliau menjawab kebolehannya sepanjang pemiliknya memperhatikan apa yang dibutuhkan sebagaiman hewan ternak yang diikat”.
Selanjutnya adalah pertanyaan yang ketiga tentang anggapan bahwa jika istri sedang hamil maka suami dilarang menyiksa atau membunuh binatang. Memang di sebagian masyarakat ada anggapan seperti itu. Hal ini karena ada kekhawatiran kelak anaknya memiliki perangai yang tidak baik. Hemat kami, pantangan ini harus dipahami secara secara cermat dan hati-hati.
Membunuh bintang tanpa alasan syar’i tidaklah dibenarkan, apalagi menyiksanya. Memang ada beberapa bintang yang boleh dibunuh, seperti ular dan anjing gila karena termasuk binatang yang membahayakan.
Lantas bagaimana jika menyembelih hewan yang boleh untuk dimakan, seperti sapi, ayam, dan kambing? Menyembelih hewan yang boleh dimakan itu diperbolehkan apabila memang untuk dikonsumsi. Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan bawa Rasulullah saw melarang menyembelih hewan kecuali untuk tujuan dikonsumi.
وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأْكَلِهِ
“Sungguh, Rasulullah saw telah melarang menyembeli hewan kecuali untuk dikonsumsi,” (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252)
“Sungguh, Rasulullah saw telah melarang menyembeli hewan kecuali untuk dikonsumsi,” (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252)
Berangkat dari penjelasan ini, maka dalam pandangan kami bahwa dalam ajaran Islam terdapat pantangan (larangan) membunuh atau menyembelih binatang tanpa adanya alasan yang dibenarkan seperti dijelaskan di atas. Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya untuk menyembelih hewan yang boleh dimakan apabila memang untuk keperluan dikonsumsi.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga jawaban singkat kami ini bisa dipahami dengan baik. Saran kami, bersikaplah arif dan jangan terburu-buru menghukumi sesat terhadap keyakinan suatu masyarakat yang kita anggap berbeda dengan keyakinan kita. Toh jika memang keyakinan mereka itu tidak benar, maka luruskan dengan cara-cara yang baik dan bijak. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb