Belum lama ini saya diskusi dengan seorang ibu yang tengah galau dengan
pernikahan sirinya yang sudah dijalani bertahun-tahun dan telah dikaruniai dua
orang anak dalam pernikahan itu. Sebagai Istri kedua, ia paham betul posisi
dirinya yang seperti “warga kelas dua” diantara istri-istri suaminya. Jika ia
tidak mendapatkan ‘fasilitas’ setara dengan istri pertamanya, memang sangat
dimaklumi. Status siri, membuat segalanya samar, kurang jelas.
Pernikahan siri yang lazim disebut pernikahan dibawah tangan, sebenarnya
hukum secara agama sah karena syarat dan rukunnya terpenuhi. Ada yang
menikahkan, ada saksi, ada calon pengantin, ada mahar, ada ucapan ijab Kabul,
hanya saja dihadiri orang tertentu, tidak diumumkan di depan khalayak ramai
atau didaftarkan pada kantor Urusan Agama didepan Pegawai Pencatat Pernikahan.
Secara agama pernikahan seperti ini sah, namun secara legalitas sangat
lemah karena tidak tercatat dalam akta negara hingga tidak diakui resmi oleh
negara. Menurut sebuah pemeo satir, ‘seorang dalam keadaan pernikahan resmi
saja tidak selalu mendapatkan kebahagiaan yang diharapkan, apalagi dalam
kondisi siri’.
Ada 10 hal yang mungkin harus ditanggung wanita ketika menikah siri,
1. Apabila pernikahan itu bukan atas sepengetahuan istri pertama, akan
sangat riskan. Bukan hanya perkara akan disomasi, diteror oleh istri pertama
jika tidak ridha, bahkan terkadang nyawa harus dipertaruhkan. Dan ini sudah
terjadi berulang kali di negeri ini yang ditayangkan di media masa.
2. Rawan fitnah. Karena memang pernikahan itu terkesan sengaja
disembunyikan, maka jangan terlalu heran jika orang-orang yang tidak mengetahui
status pernikahan ini akan mempergunjingkan, mempertanyakan bahkan akan
terkesan mereka sinis dengan status pernikahan tidak jelas, dan berpikiran
negatif.
3. Rawan ingkar janji. Fakta memang terlihat nyata dari beberapa pernikahan
siri yang timbulkan masalah, saat suami merasa tidak terikat secara hukum
dengan istrinya, ia lebih bebas menentukan segalanya, baik itu janji akan
berbuat adil tidak dilaksanakan, tidak memberi nafkah lahir secara layak juga
nafkah batin.
4. Menimbulkan perpecahan dari keluarga suami. Tentu tidak dapat dihindari
hal demikian terjadi. Dianggap menari diatas penderitaan orang lain, memang
harus ditanggung oleh istri siri.
5. Istri siri akan kehilangan atau tidak sepenuhnya mendapat hak-hak yang
biasa diterima oleh istri yang sah secara hukum. Seperti nafkah lahir batin
maupun nafkah penghidupan untuk anak.
6. Jika ingin cerai, tidak tahu harus bagaimana, karena gugat cerai istri
siri tak ada lembaga yang menampungnya untuk bercerai dengan suami jika suatu
saat memang tidak mendapatkan kecocokan. Ia harus menunggu sampai suami
mengucapkan kata talak. Jika suami tak melakukan juga, kirim utusan kerumah
suami jika memang tidak serumah dengan istri sirinya untuk menetapkan talak
untuknya.
7. Isbat Nikah, atau penetapan pernikahan di Pengadilan agama atas
pernikahan siri sekaligus menetapkan perceraiannya (setelah istri menggugat
cerai) adalah jalan yang bisa ditempuh saat suami menggantung dalam kondisi
pernikahan siri. Seperti tidak mau berkomunikasi, tidak mau menafkahi
lahir batin, menelantarkan anak atau tak pedulikan lagi kondisi pernikahan
sirinya.
8. Isbat ini sekaligus untuk menetapkan anak hasil pernikahan siri, agar
dia memperoleh status yang sah sebagai anak, hingga dipermudah memperoleh akte
kelahirannya untuk keperluan sekolah, mencari kerja, bahkan untuk menikah
kelak.
9. Wanita dalam status pernikahan siri harus siap tidak mendapatkan
pembagian harta gono gini jika ia dan suami memutuskan untuk mengakhiri
pernikahan sirinya.
10. Jika suami meninggal, maka anak dan istri siri kemungkinan besar tidak
mendapatkan harta warisan, apalagi suami menyembunyikan pernikahan dengan
istri yang sah. Hal ini akan semakin menyulitkan kehidupan keluarga dalam
pernikahan siri.
Demikianlah beberapa risiko dan persoalan yang akan dihadapi seorang wanita
apabila ia memutuskan untuk mau dinikahi secara siri. Berhati-hatilah bagi para
wanita saat akan memutuskan melakukan sesuatu hal yang besar, terlebih nantinya
akan melibatkan banyak orang, terutama anak-anak yang akan dilahirkan dalam
sebuah pernikahan.
Sebaiknya pikir berulangkali jika ingin menikah secara siri. Meski Anda
seorang yang berkecukupan tak membutuhkan harta dari suami siri, namun ternyata
persoalan pernikahan siri tak terbatas pada nafkah saja, yang paling krusial
adalah status anak, maka bijaklah dan berpikirlah ribuan kali jika ingin
menikah tanpa legalisasi dari pemerintah.
