Lebih dari 1.300 calon sarjana gagal diwisuda setelah perguruan tinggi
tempat mereka kuliah dinyatakan ilegal. Perguruan tinggi mereka menjanjikan
ijazah kelulusan dengan bayaran Rp 15 juta per orang dengan masa kuliah selama
18-12 bulan saja untuk tingkat sarjana.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menggerebek acara
wisuda abal-abal di kampus Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Provinsi Banten,
Sabtu, 19 September 2015.
"Mereka melakukan pembelajaran kelas jauh dan setelah ditelusuri
ternyata tidak ada pembelajaran. Jadi seperti jual-beli ijazah. Ini
pelanggaran," kata Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi
Supriadi Rustad di kampus UT. Menurutnya, acara wisuda yang dilakukan Yayasan
Aldiana Nusantara itu tanpa izin dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
(Kopertis) dan tidak melapor ke pangkalan data pendidikan tinggi.
Wisuda abal-abal tersebut diikuti beberapa perguruan tinggi. Antara lain
Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Telematika, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT),
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ganesha, serta Sekolah Tinggi Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (STKIP) Suluh Bangsa.
Yayasan Aldiana Nusantara selama ini melakukan pembelajaran kelas jauh.
Ada yang di Sulawesi Selatan, Sopeng, Papua, Ambon, dan Nusa Tenggara Timur.
Dari penelusuran Tim Evaluasi, kelompok ini sudah tiga tahun melakukan
pelanggaran. Supriadi menjelaskan peserta wisuda adalah warga yang kurang
berpendidikan dan tidak tahu aturan.
"Kami tanya, mereka tidak bisa menjawab dari kampus mana, hanya menunjuk
spanduk acara saja,” ujar Supriadi kepada wartawan.