Meninggalnya wakil gubernur daerah
istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Paduka Paku Alam IX telah diterima sepenuhnya
oleh pihak keluarga. Seperti dijelaskan sebelumnya jika almarhum meninggal
setelah mengalami sakit komplikasi yang telah dialaminya sejak lama.
Pihak humas Rumah Sakit Umum Sardjoto,
Trisno Heru Nugroho telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hal ini.
Penyerahan jenazah secara kenegaraan kepada pihak kerotan Yogyakarta akan
segera dilakukan.
Sedangkan untuk rencana pemakamannya
sendiro, Heru belum mengetahui secara pasti. Tapi biasanya, jika ada pejabat
keraton yang meninggal tidak akan dikuburkan secara langsung.
"Kalau yang sudah-sudah kalau ada
keluarga keraton yang meninggal menunggu dulu sanak saudara hingga berkumpul
semua," ungkap Heru pada Sabtu, 21 November 2015.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, menurut
kebiasan dan tradisi di Keraton Yogyakarta akan menguburkan jenazah hingga dua
hari setelah meninggalkan. Hampir bisa dipastikan jenazah Sri Paduka Paku Alam
IX juga akan dikuburkan dua hari lagi.
Selebihnya, menurut peraturan yang
berlaku untuk gelar Paku Alam akan dikuburkan di daerah Kulonprogo.
"Berbeda dengan kesultanan ya," jelas Heru menutup pembicaraan.
