Masyarakat kerap kali menciptakan mitos-mitos yang akhirnya berkembang dan
dipercaya secara turun temurun. Salah satu mitos yang berkembang adalah tentang
jenazah yang menjadi hantu gentayangan karena kain kafan atau tali pocongnya
tidak dilepas. Bahkan karena begitu populer di masyarakat, cerita tentang tali
pocong kerap kali menjadi inspirasi dalam produksi film horor di tanah air.
Lantas benarkah
jenazah yang tidak dilepas tali pocongnya akan gentayangan menjadi hantu?
Pemahaman ini penting diketahui agar tidak berkembang mitos atau Khurafat yaitu
menghubungkan suatu peristiwa yang terjadi dengan suatu perkara yang menutup
akal. Lalu bagaimana kajian Islam secara syariah terkait melepas tali pocong
setelah jenazah dikuburkan?
Melepas tali ikatan
kain kafan setelah dikuburkan dianjurkan oleh sebagian besar ulama. Dalam
sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melepaskan ikatan kain kafan
dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud saat dimasukan ke dalam kubur. Demikian dengan
apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian
memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No.
57585).
Sementara itu Imam
Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj mengatakan, "Bila
mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya
berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah,
karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah
baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,"
Berdasarkan referensi
di atas dianjurkan untuk membuka ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di
kedua kaki. Akan tetapi dilarang untuk membuka wajah si mayit karena tidak ada
hukum yang mendasarinya. Membuka wajah mayit hanya dibenarkan jika mayit
tersebut meninggal dalam keadaaan ihram, pasalnya Allah SWT akan
membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang
mengerjakan haji).
Berdasarkan riwayat
Imam Muslim dikisahkan bahwa ada seorang pria jatuh dari onta lalu patah
lehernya dan meninggal. Rasulullah SAW pun bersabda yang artinya : “Mandikanlah
ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua
kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya
kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
Sementara itu terkait
anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka
mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang
tidak memiliki dasar hukum didalam agama bahkan bertentangan dengan aqidah
islam.
Pada hakikatnya,
seorang muslim yang sudah meninggal kembali ke Rahmatullah tanpa membawa
apa-apa. Orang yang sudah meninggal, harus perlu dilepas semua yang melekat
ditubuhnya, seperti pakaian luar-dalam, sepatu, dasi dan benda-benda bersifat
duniawi lainnya. Tak hanya pakaian, perlu juga melepas apa saja yang
menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau
anting termasuk tali ikat kain kafan.