Banyak orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.
Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal
yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup
lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada
istrinya atau uang jajan.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)
atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)
Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada
istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak
diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai
para suami).” (HR. Muslim: 2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami
kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan
nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada
istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk
setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin, seperti
yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam saat Hindun binti Itbah
mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa
Salam bersabda:
“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan
anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Nah, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah
istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh
mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun lakukan
dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang diberikan
suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan keluarga. Aamiin.