[Pertanyaan]: Assalamu 'alaikum Pak Gene Netto. Saya berkenalan dengan seorang pria bule yang mengajak saya menikah. Dia mau menjadi Muslim asal bisa menikah dengan saya. Tapi mau Muslim KTP saja. Saya ikhlas menerima kondisinya termasuk dia menjadi Islam KTP karena saya pikir berjalannya waktu akan bisa membimbing dia.
[Jawaban]: Wa‘alaikumsalam wr.wb. Secara rutin ada wanita Indonesia yang konsultasi dgn saya. Mereka putus asa setelah sudah menikah 5-20 tahun dgn pria asing yang "asal masuk Islam" utk menikah, lalu menjadi Muslim KTP. Semua ibu itu mengeluh bahwa suaminya tidak pernah mau serius utk belajar Islam. Dan ada yang begitu kesal sampai mau cerai, dan hanya tahan karena kasihan sama anak. Semuanya menikah dgn rasa YAKIN bisa "membina" pria itu setelah menikah. Sayangnya, sekitar 99,9% gagal membina suaminya.
Setelah menikah, suami tidak punya alasan lagi utk peduli pada Islam. Dia sudah dapat apa yang dia inginkan (isteri dan anak). Ada ibu2 yang lapor bahwa suaminya menolak utk shalat, menolak puasa, melarang isteri pakai jilbab, masih minum alkohol di rumah, masih makan babi di rumah, masih berjudi, masih merayakan Natal dan Paskah, masih ke gereja, menolak acara pengajian di rumah, dan sebagainya. (Ada variasi dari semua kondisi itu di setiap keluarga.) Semua isteri itu pusing untuk mendidik anak ttg shalat karena bapaknya tidak shalat dan malah suruh anak tinggalkan shalat karena dinilai tidak penting. Dan ada banyak masalah lain yang terkait.
Jadi sebelum anda buru2 menikah dgn pria asing yang mau menjadi Muslim KTP, apalagi dgn alasan "cinta", maka sebaiknya berpikir secara dalam, diskusi dgn keluarga dan teman, dan lakukan shalat istiqharah berkali-kali. Cinta kepada Allah dan Rasulullah SAW seharusnya lebih utama dari segala2nya. Tetapi seringkali ada wanita yang siap buang cinta kepada Allah agar bisa dapat cinta sementara di dunia dari seorang pria yang sebenarnya tidak peduli pada Allah. Dan cukup banyak dari pernikahan itu berakhir dgn perceraian dalam 5-15 tahun. Jadi itu saja yang didapatkan ibu2 itu setelah abaikan cinta kepada Allah: cinta sementara dari seorang pria non-Muslim, dan penyesalan yang lama.
Juga perlu dipahami bahwa menikah dgn pria non-Muslim hukumnya haram. Jadi kl pria itu "asal bersyahadat" dan secara terang dia mengaku tidak percaya pada Islam, Allah, Al Qur'an dan Rasulullah SAW maka ucapan syahadat itu TIDAK SAH. Alias pernikahan tidak sah. Alias berhubungan badan punya status perzinaan. Berpikir secara dalam, sebelum ambil risiko seperti itu.
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto