Kasih ibu memang sepanjang masa, meski anaknya bersalah sekalipun ibu tetap menemani.
Hal tersebut tampak saat terpidana kepemilikan narkoba, Sudaryatno alias Nano menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ibu yang hadir dengan kerudung cokelat tua dan menolak dimintai keterangan itu, sudah memberikan dukungan moral kepada sang anak sejak pagi hari, Selasa (3/11/2015), di Ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wanita yang hadir beserta anak dan istri Sudaryatno, memberikan beberapa makanan ringan kepada terpidana kasus kepemilikan 145 kilogram ganja sebelum mendengarkan putusan dari hakim Riyadi Sunindyo.
Saat fakta persidangan dan amar putusan dibacakan, ibu dari Sudaryatno tampak hadir untuk memberikan semangat kepada anaknya di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama putusan dibacakan ibu ini tampak gugup, tangannya sesekali dia letakkan dimulutnya, dan tampak pula beberapa kali seperti berdoa agar anaknya mendapat vonis yang lebih ringan. Mengingat Sudaryatno dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketika hakim Riyadi Sunindyo memutuskan Sudaryatno dengan penjara seumur hidup, sang ibu sontak terlihat seolah rasa gugupnya hilang. Dia tampak lebih santai dan lebih tegar usai putusan dibacakan.
Ibu yang juga tampak hadir dengan mata berkaca-kaca itu juga melindungi anaknya ketika awak media mengerubungi terpidana kasus narkoba itu.
"Nunduk-nunduk" perintahnya kepada Sudaryatno agar para pewarta tidak dapat mengabadikan wajahnya.
Ketika Sudaryatno masuk kembali ke ruang tahanan, dia sempat memberikan sebuah sajadah kepada anaknya. Sajadah itu maksudkan ibu Sudaryatno untuk menutup mukanya ketika hendak kembali ke mobil tahanan.
Usai sang anak kembali mobil tahanan ibu yang tampak tegar setelah putusan hakim menjauhkan anaknya dari regu tembak, bahkan sempat memarahi beberapa pewarta foto yang mengambil gambar anaknya.
Sudaryatno adalah satu diantara empat terpidana kasus kepemilikan 145 kilogram ganja yang disimpan pada sebuah mobil Daihatsu Luxio di sebuah rumah kontrakannya kawasan Sukmajaya, Depok.
Akibat ditemukannya sejumlah barang haram itu, Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (13/11/2015), meminta hakim menjatuhi Sudaryatno dengan pidana hukuman mati.